Analisis Putusan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Pengarang: Ninik Rahayu
Editor: Ema Mukarramah & Triantono
Harga : Rp188.000,-
Kubuku : Rp,-
Aksaramaya : Rp,-
Henbuk : Rp,-
MyEdisi : Rp,-
Google Play : Rp,-
ISBN:
Cetak, 2024
ISBN:
Versi Elektronik, 2024
Penerbit Pustaka Rumah C1nta
Deskripsi Fisik: ; 200 hlm.; 15,5×23 cm.
Berat :
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO) menegaskan praktik kejahatan perdagangan orang sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Diundangkannya aturan ini membawa harapan penegakan hukum pada kasus-kasus perdagangan orang yang masih terus berlangsung. Namun di sisi lain menjadi tantangan bagi para penegak hukum untuk memahami unsur pidana, ketentuan hukum, dan sistem perlindungan hukum di dalamnya. Hal ini dikarenakan karakteristik tindak pidana perdagangan orang yang kompleks dan seringkali beririsan dengan penerapan hukum pada tindak pidana lainnya.
Untuk melihat konsistensi badan-badan peradilan dalam menerapkan UU PTPPO, buku ini hadir dengan menganalisis putusan hakim pada kasus-kasus tindak pidana perdagangan orang. Putusan yang dihadirkan dalam buku ini diklasifikasikan sebagai perkara tindak pidana perdagangan orang dalam direktori putusan Mahkamah Agung RI sepanjang tahun 2018 – 2023. Sistem berbasis situs web yang dikembangkan oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung RI untuk mempublikasikan putusan ini memang terbuka secara luas, namun mengingat beberapa putusan perdagangan orang mengandung informasi susila dan berkaitan dengan korban anak, maka beberapa putusan dikecualikan untuk dibuka sesuai pedoman SK KMS 1-144 tahun 2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Oleh karenanya terhimpun 69 putusan dianalisis dalam buku ini. Adapun ke-69 putusan yang dikaji, terdiri dari 60 putusan pada tingkat kasasi, 1 putusan pada tingkat peninjauan kembali, 6 putusan pada tingkat banding di pengadilan tinggi, edan 2 putusan pada tingkat pengadilan negeri. Berdasarkan tahun putusan, sebanyak 23 putusan diputus pada tahun 2018, 17 putusan pada tahun 2019, 15 putusan pada tahun 2022, 9 putusan pada tahun 2021, 3 putusan pada tahun 2020, dan yang paling baru tahun 2023 terdapat 2 putusan.
Ke-69 putusan yang dikaji, bersinggungan dengan sejumlah dimensi eksploitasi, terbanyak adalah eksploitasi pekerja migran Indonesia dan eksploitasi seksual. Oleh karenanya secara khusus kajian membahas kedua isu ini dalam klaster pekerja migran dan klaster perdagangan orang untuk prostitusi.
Jika diamati dari keseluruhan putusan ditemukan beberapa persoalan/inkonsistensi di level dakwaan, tuntutan, dan putusan antara lain mengenai (a) disparitas atau perbedaan dakwaan/tuntutan jaksa dalam kasus yang sama dengan terdakwa yang berbeda, (b) kompetensi atau tanggungjawab seseorang yang dijadikan sebagai terdakwa sehingga terdakwa diputus bebas, dan (c) inkonsistensi penggunaan UU PTPPO dan berbagai Undang-undang yang terkait.
Tak kalah penting ditemukan pula putusan akhir yang menyatakan terdakwa terbukti melanggar UU PTPPO, tetapi divonis di bawah hukuman minimum 3 tahun yang ditentukan dalam UU PTPPO. Selain itu mengenai pemenuhan terhadap hak korban, terdapat fakta masih minimnya pendampingan oleh Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) dan lembaga penyedia layanan lainnya. Demikian pula pemenuhan hak korban atas restitusi, belum sepenuhnya ketentuan Pasal 48 ayat (1) UU PTPPO dilaksanakan, yaitu ketentuan yang menyatakan bahwa setiap korban tindak pidana perdagangan orang atau ahli warisnya berhak memperoleh restitusi. Hal ini teridentifikasi dari putusan yang dianalisis dalam kajian ini, hanya sekitar 45% perkara yang diajukan restitusi. Pada akhirnya, hanya setengah tuntutan restitusi dikabulkan dan setengahnya lagi tuntutan ditolak majelis hakim dengan berbagai pertimbangan.
Dengan terbitnya buku ini, kami berharap dapat mendialogkan rekomendasi yang konstruktif kepada aparat penegak hukum untuk menyempurnakan akses keadilan korban yang berhubungan dengan perkara tindak pidana, terutama dalam memberikan perlindungan korban termasuk kemudahan akses pelaporan korban tindak pidana perdagangan orang.

Reviews
There are no reviews yet.