Bentuk Humanisme Hukum Berbasis Kearifan Lokal
Pengarang:
Muhammad Marizal, S.Sy., M.H.
Tri Agus Gunawan, S.H., M.H.
Satrio Ageng Rihardi, S.H., M.H.
Rr. Yunita Puspandari, S.H., M.H.
Kuswan Hadji, S.H., M.H.
Nur Rofiq, S.Pd.I., M.Pd.I., M.H.
Harga : Rp188.000,-
Kubuku : Rp,-
Aksaramaya : Rp,-
Henbuk : Rp,-
MyEdisi : Rp,-
Google Play : Rp,-
ISBN:
Cetak, 2024
ISBN:
Versi Elektronik, 2024
Penerbit Pustaka Rumah C1nta
Deskripsi Fisik: ; hlm.; 15,5×23 cm.
Berat :
Buku Bentuk Humanisme Hukum Berbasis Kearifan Lokal membahas mengenai bentuk-bentuk kearifan lokal masyarakat serta konstruksi pembentukan hukum yang humanis dan progresif berbasis pada kearifan lokal masyarakat. Hukum dan masyarakat merupakan dua bagian yang tidak bisa terpisahkan sebab hukum yang tercipta adalah buah pemikiran dari masyarakat. Negara hanyalah produsen pembuat hukum yang materiilnya bersumber dari nilai-nilai yang tumbuh berkembang di masyarakat.
Peran serta masyarakat daerah turut serta memberikan andil dalam terciptanya suatu hukum. Sebab pada dasarnya hukum diciptakan memang untuk manusia. Dalam pembentukan hukum yang berbasis kearifan lokal, perlu untuk mempertimbangkan beberapa hal, antara lain adalah: a) mempertimbangkan aspek sosial, agama, budaya, sebagai basis dari pembentukan hukum, b) perlu adanya keterlibatan masyarakat dalam bentuk partisipasi, c) harus adanya interaksi positif antara policy maker dengan masyarakat, dan d) keterbukaan masyarakat terhadap perubahan dan perkembangan teknologi, sosial, dan ekonomi. Buku ini menjelaskan bentuk nilai-nilai kearifan lokal yang menjadi penciri karakteristik hukum dan bentuk solusi pembentukan hukum yang berbasis kearifan lokal.

Reviews
There are no reviews yet.